Selamat Datang

Welcome to CV. PRIMATECH GUNAJAYA

Perusahaan Tambang Wajib Utamakan Produk Lokal

JAKARTA. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010, banyak kewajiban baru yang mesti dijalani perusahaan pertambangan, baik mineral maupun batubara. Antara lain, mereka harus mengutamakan barang, peralatan, bahan baku, atau bahan pendukung dalam negeri.

Tapi, PP bertajuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terbit 1 Februari 2010, ini menyebut beberapa syarat. Pertama, produk lokal itu memenuhi standar kualitas dan layanan purna jual. Kedua, terdapat jaminan kontinuitas pasokan dan ketepatan waktu pengiriman.

Sejatinya, perusahaan pertambangan boleh menggunakan produk impor, asalkan barang, peralatan, atau bahan baku impor itu sudah dipasarkan di Indonesia. Tentunya, juga harus memenuhi standar dan jaminan pasokan.

Nah, kalau belum ada produk lokal atau impor namun dijual di sini sesuai dengan yang dibutuhkan perusahaan tambang, baru mereka boleh langsung minta kiriman dari manca negara. Namun, sebelum melakukannya, pengusaha tambang wajib melapor dulu ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selama ini tidak sedikit perusahaan tambang yang menggunakan barang dan bahan baku lokal, termasuk jasa kontraktor, kecuali alat berat yang belum diproduksi perusahaan swasta nasional. Namun, "Produsen lokal harus berbenah diri juga supaya betul-betul bisa memenuhi standar internasional," ujar Bob, yang juga menjabat Presiden Direktur PT Berau Coal.

Selain itu, perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan khusus (IUPK) harus mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal. Jika kepingin menyewa tenaga kerja asing, mereka harus mengajukan permohonan ke Menakertrans.